Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Usai Penempatan
Jakarta - Kementerian Koperasi telah memberikan surat penawaran kerja atau offering letter kepada sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Pemberian offering letter tersebut dikirim lewai surat elektronik atau e-mail masing-masing peserta manajer yang sudah dinyatakan lolos usai mengikuti pelatihan selama 45 hari sejak Juni lalu.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum benefit pemberian gaji hingga tunjangan masing-masing calon manajer sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Adapun, Penawaran offering letter untuk Kopdes dilakukan dengan surat atas nama PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara, penawaran offering letter KNMP diberikan oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Berdasarkan dokumen penawaran kerja manajer KNMP yang diterima Bloomberg Technoz, penawaran kompensasi terdiri dari gaji atau upah pokok senilai Rp3.564.798 per bulan (sesuai besaran UMK Kab/Kota).
Kemudian, manajer juga mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp2.435.000, serta tunjangan makan sebesar Rp814.000. Secara total, gaji pokok bruto yang akan diterima sebesar Rp6.813.798 per bulan.
Namun, besaran tersebut belum termasuk potongan fasilitas pemberian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Saudara/i akan memperoleh upah bulanan sebesar Rp6.813.798," tulis dokumen tersebut.
Untuk dokumen penawaran manajer Kopdes juga demikian. Peserta akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.921.089 (sesuai besaran UMK), tunjangan umum Rp2.078.000, serta uang makan senilai Rp814.000 per bulan.
Sehingga, total gaji yang akan diterima sebesar Rp6.813.089 per bulan. Besaran itu juga belum termasuk potongan fasilitas pemberian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Seluruh manajer juga mendapat fasilitas Tunjangan Hari Raya )THR sesuai ketentuan yang berlaku serta hak cuti tahunan sebanyak 12 hari. Jangka waktu kontrak kerja diberikan selama maksimal 24 bulan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.