Deputi LKPP Prihatin Ada Pejabat Mengira Pengadaan E-Katalog Tak Perlu Nego

Hukum 05 Apr 2026 11:51 3 min read 6 views By Johni

Share berita ini

Deputi LKPP Prihatin Ada Pejabat Mengira Pengadaan E-Katalog Tak Perlu Nego
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026) Kompas.Com

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, prihatin banyak pejabat pengadaan di kementerian dan lembaga (K/L) punya pandangan bahwa pengadaan melalui e-katalog tidak perlu dinegosiasi karena harganya dianggap sudah dijamin LKPP. Setya berbicara ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

 

Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih. “Kemarin saya agak prihatin, waktu saya ngajar di Kejaksaan, di BPK, di K/L (Kementerian/Lembaga) itu ada pemahaman enggak perlu bikin itu (referensi harga). Bahkan ada pemahaman yang katalog tuh enggak perlu nego karena harganya sudah dijamin LKPP, katanya gitu,” ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

 

Setya menegaskan, dalam peraturan lembaga LKPP sudah ditegaskan, harga yang ditayangkan dalam e-katalog merupakan harga maksimum. Artinya, pejabat pengadaan seperti kelompok pemilihan (pokmil) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan negosiasi demi menurunkan harga.

 

“Harga katalog tuh harga maksimum. Pokmil sama pejabat pengadaan sama PPK wajib negosiasi,” imbuhnya.

 

 Alhasil, sebelum melakukan negosiasi, pejabat pengadaan perlu membuat referensi harga, termasuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).

 

Setya mengingatkan, harga yang muncul di e-katalog sangat tinggi karena berasal dari reseller, bukan harga produsen selaku pihak pertama dalam rantai suplai produk. “Karena yang tayang di katalog tuh harga reseller, harga retail, pak. Retail tuh beli satuan gitu. Kalau anda beli banyak ya mestinya nego harga banyak dong. Beli satu sama beli seratus ya beda dong harganya,” tegasnya.

 

Dakwaan kasus Chromebook Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

 

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Nusantara Terkini
Chat with us on WhatsApp